Kurangnya Perhatian Penegak Hukum, Pemuda Desa Keluhkan Galian C Yang Berkepanjangan Di DAS Barumun Kabupaten Padang Lawas


PADANG LAWAS,- Beberapa pemuda di Desa Matondang keluhkan adanya Galian C yang berkepanjangan Di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Barumun. Saat Tim mewawancarai di di salah satu warung kopi setempat Pemuda yang bernama Salamat Hsb dan di dampingi Nadir Hsb juga beberapa pemuda lainnya yang berada di sekitar warung kopi sangat menyesalkan adanya Galian C yang berkepanjangan Di Desanya tersebut. Yang mana sudah mencemarkan lingkungan sekitar dan bisa - bisa Banjir maupun logsor, Hal tersebut tidak bisa di biarkan secara terus-menerus melakukan Galian di daerah tersebut. Disini kami meminta perhatian dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar kiranya dapat mengusut tuntas Galian C yg berbeda di DAS Barumun Desa Matondang , ujar Salamat Hsb & rekan.Selain itu Nadir  juga khawatir dampak Debu yang di akibatkan keluar masuknya truk di lokasi dapat menimbulkan penyakit Pernapasan sehingga membuat warga terganggu dan sangat resah.


Menanggapi hal tersebut Tim langsung melakukan investigasi ke lokasi Galian, Tim menemukan banyaknya kejanggalan kejanggalan di Lokasi Galian, Yang diantaranya rusaknya lingkungan di lokasi Galian tersebut, & disini juga kami tidak menemukan Pamflet/plakat ijin operasional sebagai mana ketentuan yang ada. Berdasarkan hal tersebut kuat Dugaan kami bahwa Galian C yang ada di desa Matondang diduga belum mengantongi izin Operasional sebagaimana yang di tentukan oleh Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 yang mana bunyinya, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1, atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).


Disini juga tim menemukan 2 excavator ( alat berat ) dan beberapa truk pengangkut, yang mana pada saat Tim di lokasi Galian ada masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan cuman 1 alat berat sudah di keluarkan ijin operasional nya itu tidak di gunakan atau hanya diam di bawah salah satu pohon di lokasi, dan 1 excavator/ alat berat yg sedang beroperasi saat ini belum keluar ijin operasionalnya namun sudah beroperasi. Karena itu kami meminta Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas siapa Dalang di balik ini semua, dan kiranya dapat memanggil dan memeriksa Dalang di balik ini semua.(MS Daulay)

 

Posting Komentar

0 Komentar