Demi Keadilan,Polres Tapsel Diminta Segera Tahan 3 (tiga) Tersangka Pelaku Penganiayaan Terhadap Angga Harahap


 

TAPANULI SELATAN,- Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) diminta menahan para Tersangka pelaku Pengeroyokan terhadap Angga Harahap alias Jangga. Menyusul ancaman hukuman melebihi 5 tahun penjara sebagaimana tertuang  dalam pasal 170 KUHP  dan kurang kooperatifnya tersangka dalam proses pemeriksaan.

Kantor Hukum Azhari Daulay, SH dan Arifin Saleh Siregar, SH kepada media di depan Mako Polres Tapsel, Selasa (6/6) menyebutkan, atas perkara klien mereka bernama Angga Harahap yang dikeroyok 3 orang pelaku di hadapan Kepala desa, Babhinkantibmas dan Babinsa sudah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan terhadap TSK.

Karena sesuai ketentuan undang-undang pada umumnya seseorang dan/atau sekelompok orang yang terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara dilakukan Penahanan.

Selanjutnya dari kajian kewenangan yang dimiliki pihak penyidik untuk tidak menahan TSK memang tergantung dari hasil pemeriksaan selama TSK kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.

Namun sebaliknya, jika para TSK tidak koorperatif dan/atau kurang kooperatif dalam proses pemeriksaan maka pihak penyidik sudah seharusnya melakukan Penahanan dan/atau Menangkap Pelaku, jelas Azhari yang didampingi oleh Arifin.

Nah, dalam perkara ini diketahui bahwa untuk memenuhi Surat Panggilan Pemeriksaan I (pertama)  pada Tahap  Penyidikan Para Pelaku Pengeroyokan tidak hadir dengan alasan orangtua mereka sedang sakit.

Atas ketidakhadiran tersebut bisa diinterpretasikan bahwa para ketiga TSK Kurang Kooperatif, sehingga bisa dijadikan alasan kuat agar pelaku ditahan.

"Soal orangtua TSK sedang sakit kan bisa dilakukan pemeriksaan secara bergantian, bagi yang orangtuanya tidak sakit justru itulah yang lebih dahulu hadir", jelas Azhari.

Bahkan, halangan untuk dilakukan pemeriksaan bagi TSK itu pada hakikihnya ada pada kondisi kesehatan TSK bukan kondisi kesehatan keluarga.

Nah, jikapun TSK dalam posisi Sakit itu harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter, jelas mereka.

Menurut kuasa hukum Angga Harahap, kondisi kesehatan mental dari klien mereka tersebut kini dalam posisi trauma takut pulang kampung dan takut akan adanya ancaman-ancaman teror kepadanya. Dan berputus asa akan ketegasan hukum.

Untuk hal tersebut pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dengan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, sebagaimana banyak kejadian-kejadian yang sama ditangani pihak kepolisian lainnya di Indonesia.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait apakah terhadap TSK pihak kepolisian sudah melakukan Penahanan, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudi menjelaskan ada kewenangan kepolisian untuk tidak menahan TSK sepanjang TSK kooperatif selama pemeriksaan.

Manurut Kasat, Pengertian Kooperatif diartikan TSK tidak menghilangkan barang bukti dan  tidak berbelit-belit dalam proses pemeriksaan.

Yang membuat wartawan terkejut, Kasat Reskrim menyebutkan wartawan tidak boleh  mempertanyakan materi perkara dalam proses penyidikan menanyakan kelengkapan alat bukti dan lain-lain kecuali saat dipersidangan.

Namun saat ditanyakan dimana larangan yang melarang wartawan tidak boleh mempertanyakan materi perkara dimaksud , kasat hanya mengulangi kalimatnya tersebut tanpa menyebutkan dimana regulasi hukum yang menyebut bahwa wartawan tidak boleh menanyakan materi perkara dimaksud.

Sebelumnya wartawan mempertanyakan, apakah dalam perkara pengaduan EliFitriani Harahap menjadikan saudara Angga Harahap sebagai Tersangka dalam perkara merusak kesopanan dihadapan orang lain sebagaimana dalam pasal 281 ayat (2) KUHPidana  apakah sudah memenuhi unsur sehingga Angga Harahap dijadikan sebagai Tersangka sesuai pasal 184 KUHAP ?

Atas pertanyaan yang sama, kepada wartawan Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni menyebutkan  terkait ke 2 perkara yang saling lapor dengan 2 kejadian waktu dan tempat yang berbeda tersebut saat ini sedang  ditangani dan melengkapi berkas perkara dan menurut Kapolres dalam minggu ini berkas perkara sudah dikirimkan ke JPU, 

Terkait 2 bukti permulaan yang cukup yang penyidik dapatkan itu merupakan ranah Projustitia yang mana nanti bisa dikaji dan dibuktikan dalam persidangan perkara tersebut. 

Sebelumnya Kapolres juga menyebutkan , untuk menentukan seorang tersangka akan ditahan atau tidak sangat tergantung dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan  yang dilakukan pada tahap penyidikan, karena pertimbangan tersangka di tahan atau tidak semata-mata karena ancaman hukuman namun masih ada pertimbangan-pertimbangan  lainnya yang mana menjadi sebuah strategi penyidik dalam memastikan berkas perkara dapat lebih cepat selesai dan dilimpahkan ke JPU. (AIS)

Posting Komentar

0 Komentar