PADANG LAWAS UTARA,- Seorang Kepala Desa di Kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara kembali menjadi buah bibir masyarakat akibat adanya isu Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Aek Haruaya tidak sesuai dengan hasil musyawarah Desa Aek Haruaya dan Pembagiannya juga tidak transparan di hadapan publik.Senin, 5 Juni 2023
Belum lagi di akhir-akhir ini Kepala Desa Aek Haruaya sudah menjadi sorotan masyarakat imbas permasalahan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang tidak sesuai mekanisme hukum yang telah berketetapan.
Parah Diduga Kepala Desa Aek Haruaya Siluman Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2023 Baru 6 (Enam) bulan menjabat Kepala Desa Aek Haruaya ketimpangan mulai dirasakan di masyarakat desa aek haruaya khususnya Penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Padahal aturannya sudah jelas kriteria Penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa yaitu kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal lanjut usia. Sesuai daftar keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2023 diduga ada penerima siluman yang dibuat kepala desa aek haruaya dan membagikannya secara diam - diam. Sesuai hasil musyawarah penerima BLT dana desa si penerima siluman tidak masuk kriteria penerima BLT dana desa, jadi kenapa bisa masuk daftar keluarga penerima BLT dana desa padahal sudah jelas hasil musyawarah yang dilaksanakan di balai desa aek haruaya tidak masuk kriteria penerima BLT dana desa, jelas ini kebijakan sesat Kepala Desa Aek Haruaya, ujar Junaidi Siregar pemuda dan masyarakat aek haruaya.
"Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara harus memanggil dan menindaklanjuti kebijakan sesat yang dibuat Kepala Desa Aek Haruaya, kalau dibiarkan ke arifan masyarakat jadi taruhannya dan perpecahan masyarakat segera terjadi akibat kebijakan sesat dan sikap nepotisme kepala desa aek haruaya" Pungkas Junaidi Siregar (SS)
0 Komentar