FMPK-SU Desak Kejatisu Terbitkan Surat Penyidikan Kepada Kades Sayur Mahincat


 

MEDAN,- Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) menggelar demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi ADD Sayur Mahincat Kecamatan Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas  tahun anggaran 2017-2023 Jln. A.H Nasution, Selasa,  26 Maret 2024.


Dari pantauan awak media, terlihat massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan aksi dan unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah personel kepolisian sehingga reaksi tersebut berlangsung damai.


FMPK-SU mendatangi kantor Kejatisu untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka dengan No 0039/D5/LP/FMPK-SU/III/2023.


A. Sayuti Nasution  selaku koordinator lapangan  mengungkapkan dalam orasinya bahwa adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/Madrasah Non Formal milik desa  tahun anggaran 2021 dengan anggaran Rp.90.400.000. pungkasnya


Disamping itu  ketua umum FMPK-SU yang akrab disapa A.Tion menyampaikan dalam orasinya terkait pembangunan desa/Rehabilitasi/peningkatan/ pengerasan jalan di desa Sayur Mahincat T/A 2021 dengan anggaran senilai Rp. 103.165.000 diduga tidak direalisasikan sesuai nilai kontrak .


Sambung Arsyad Riski sebagai koordinator aksi dalam orasinya "bahwa bapak kades sayur mahincat diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dana desa tersebut salah satunya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa berupa  ternak kambing yang sampai saat ini diduga belum dirasakan masyarakat manfaatnya bahkan sekarang masyarakat tidak mengetahui keberadaan ternak tersebut sehingga diduga kuat ada syarat KKN.


Dari hal diatas Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) menyatakan sikap supaya kejatisu melakukan langkah-langkah penyelidikan dan bekerja sama dengan lembaga independen yang mampu menghitung keuangan Negara agar turun ke desa Sayur Mahincat untuk menghitung kerugian Negara pada pengelolaan anggaran dana desa tahun 2017-2023.


Setelah massa menyampaikan aspirasi  lebih kurang satu jam, Kasipenkum melalui Elisabet menanggapi Aksi Mahasiswa. menyampaikan, terkait informasi atau laporan pengaduan dari FMPK-SU dengan No 0039/D5/LP/FMPK-SU/III/2023 sudah disampaikan kepada Pimpinan dan sedang ditelaah oleh tim . Tutup Juliana Sebelum massa aksi membubarkan diri,mereka menyampaikan akan menggelar aksi tiap Minggunya untuk mengawal proses hukumnya.(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar