Massa PB.PMPK Tabagsel Desak Penegak Hukum Agar Memeriksa CV. Sahabat,Diduga Korupsi Rehab Alun-alun Gunung Tua


 

PADANG LAWAS UTARA,- Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi PB.PMPK Tabagsel (Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi Tapanuli Bagian Selatan) kembali melakukan aksi Unjuk Rasa terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada rehab alun-alun gunung tua kecamatan padang bolak sebesar  Rp.149.870.000,00 di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).


Terlihat puluhan aliansi PB. PMPK Tabagsel melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejari Paluta dengan menyampaikan beberapa tuntutan, kiranya penegak hukum mendengarkan aspirasi  kami, dengan berlandaskan asas praduga tak bersalah aliansi PB. PMPK Tabagsel berharap proses hukum kiranya ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan memeriksa pekerjaan tersebut. 


Adapun perlengkapan aksi yang dilakukan oleh aliansi PB. PMPK Tabagsel di depan kantor Kejari Paluta adalah dengan membawakan spanduk yang bertuliskan tuntutan, puluhan massa yang tergabung PB. PMPK Tabagsel dan juga membawa sound system atau alat pengeras suara. 


Saat dikonfirmasi awak media terkait aksi yang dilakukan oleh PB. PMPK Tabagsel koordinator aksi yaitu Paku Alam Siregar mengungkapkan saat melakukan aksi di depan kantor Kejari Paluta mendesak aparat penegak hukum agar kiranya memeriksa pekerjaan pada pagu anggaran rehab alun-alun gunung tua kecamatan padang bolak yang kami nilai dan kami duga pekerjaan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. 


Adapun tuntutan aksi PB. PMPK Tabagsel pada saat melakukan demonstrasi di depan kantor Kejari Paluta antara lain;


1. meminta kepada kejaksaan negeri padang lawas utara memanggil serta memeriksa kepala dinas PU/TR Paluta sesuai dengan dugaan kami bahwasanya adanya penyalahgunaan anggaran rehab alun - alun gunung tua  dengan pagu anggaran Rp.149.870.000, 00.


2. PB. PMPK Tabagsel menduga bahwa pengerjaan tersebut adalah fiktif sesuai dengan hasil investigasi PB. PMPK Tabagsel di lapangan. 


3. Meminta kepada Pj. Bupati Padang Lawas utara untuk memanggil serta mencopot kadis PUTR sesuai dengan dugaan kami bahwasanya kadis PUTR tersebut tidak becus dalam mengemban tugas yang diberikan oleh Pj. Bupati Paluta. 


4. PB. PMPK Tabagsel mendesak kepada inspektorat padang lawas utara mempelajari serta memahami terkait pengerjaan alun - alun  gunung tua pada tanggal 13 maret 2023 sesuai dengan dugaan kami bahwasanya pekerjaan tersebut tidak dijalankan sebagai mestinya dengan pagu anggaran Rp. 149.870.000,00 yang dilaksanakan oleh Cv. Sahabat.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar