Masyarakat Kota P.Sidempuan Mengharapakan Penegak Hukum Memanggil dan Memeriksa Kontraktor dan Kadis Perkim Atas Dugaan Pekerjaan 2 Milyar diduga asal jadi yang berpotensi korupsi


PADANGSIDIMPUAN,- Proyek Taman baru selesai namun sudah rusak"diduga kontraktor dengan Dinas Perumahan dan permukiman (Perkim) dinilai tidak becus dalam pengerjaan proyek tersebut seakan-akan lebih mementingkan keuntungan dari pada kemanfaatan untuk masyarakat kota p.sidempuan, proyek tersebut bukan proyek Taman tapi proyek tersebut lanjutan pembangunan Dek di rubah menjadi proyek Taman Kelurahan Kantin.Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan rincian anggaran mencapai Rp.2.377.786.797- menggunakan APBD tahun 2022.Sabtu,(06/05/2023).


Mirisnya proyek pembangunan Dek sungai,menjadi proyek Taman seperti umumnya hanya berfungsi untuk mencegah abrasi sungai sedangkan proyek Taman ini untuk keindahan saja.dari nama dan fungsi sudah berubah.


Proyek pembangunan taman ini dikerjakan oleh" Dinas perumahan dan permukiman kota Padangsidimpuan tersebut.proyek taman ini dikerjakan di Tahun 2022 yang lalu,


Proyek pembangunan taman dilokasi tugu siborang,kelurahan kantin kecamatan Padangsidimpuan Utara, sudah rusak parah, tampak pagar lantai keramik dan dinding bangunan sudah roboh dan hilang, bangunan taman mencapai Miliaran rupiah tersebut, bagaikan kertas dibakar api tanpa manfaat bagi masyarakat kota Padangsidimpuan, lantai dari keramik sudah jebol dan juga dinding rusak di terjang aliran sungai Batang ayumi, padahal bangunan taman baru selesai dikerjakan, dinilai pemborong dan dinas perkim tidak becus mengerjakan proyek tersebut, hanya menghambur-hamburkan uang negara.


Masyarakat kota p.sidempuan mengharapkan penegak hukum harus ikut intervensi menangani yang diduga proyek abal-balan, kita sudah tahu bersama-sama proyek tersebut memakai uang negara bukan memakai uang pribadi, dalam hal ini para APH ( aparat penegak hukum) harus bertindak, diduga ini adalah pekerjaan yang asal-asalan dan mementingkan keuntungan pemborong saja, biar APH yang melakukan proses hukum apakah ini termasuk tindak pidana korupsi.(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar