Mobil Dinas di Lingkungan Pemkab Langkat Banyak yang Tidak Sesuai Peruntukan



LANGKAT,- Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2015, mobil dinas disebut sebagai alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri. Menurut Permenkeu ini, mobil dinas adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.


Mobil dinas termasuk dalam Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) selain tanah dan bangunan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014. BMN/BMD adalah semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lain yang sah.


Sudah jadi rahasia umum lagi bahwa kendaraan dinas instansi pemerintah seringkali disalahgunakan. Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan. Namun terkadang, kendaraan dinas justru kerap ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga, menjemput kerabat, pergi kondangan, hingga dipakai untuk mudik atau pulang kampung.


Salah satu Aktivis Langkat Ketua FOKUSMAKER Langkat ikut mengomentari hal diatas. " Ini merupakan ujian berat buat pak Pj. Bupati dikarenakan banyaknya bawahan beliau yang juga sering tidak mencontohkan  kepada masyarakat terkait penggunaan mobil Negara ini, salah satu contohnya adalah mengganti menjadi plat hitam. Kemudian banyaknya kendaraan dinas yang digunakan oknum pejabat yang notabene sudah pensiun namun belum juga dikembalikan dan ada juga pejabat memiliki mobil dinas lebih dari yg dibutuhkan. Kami berharap pak Pj. Bupati segera memerintahkan untuk segera menarik semua aset daerah yang seharusnya sudah dikembalikan tersebut. Tapi saya yakin pak Pj. Bupati akan bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan yang sudah mengakar di Kabupaten kita ini. Kami juga sebagai salah satu lembaga sosial kontrol akan mendukung pak Pj. Bupati demi menertibkan permasalahan ini terlebih lagi demi mengembalikan aset daerah yang sampai sekarang belum juga dikembalikan." Tutupnya*(tim)

Posting Komentar

0 Komentar