Penggerebekan Rumah Terduga Pengedar Ganja Tanpa Perlawanan


Langkat - ASH (42) warga Gg. Family Lingk. III Sei Belengking Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, tak berkutik saat ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat, Kamis (07/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB dinihari.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan bahwa penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Ganja ini, berawal dari adanya informasi dari warga, terkait dugaan seringnya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Gg.Family Link. III Sei Belengking.

Mendapat informasi berharga tersebut, Kamis (07/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Saat itu, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinfokan, sedang berada di dalam rumah.

Bersama Kepala Lingkungan III, petugas kemudian menggedor pintu rumah tersebut. Tak berselang lama, terduga yang belakangan diketahui berinisial ASH itu, membuka pintu rumah.

"Saat itu lah, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga ASH," ujar Amrizal.

Selanjutnya, didampingi Kepala Lingkungan III, tim pun langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di dapur, tim menemukan barang bukti berupa 1 amp (bungkus) besar dan 1 amp/bungkus kecil kertas nasi warna coklat diduga berisikan narkotika jenis Ganja, yang disimpan di lemari makan.

Kemudian, untuk mencari barang bukti lainnya, Tim melakukan penggeledahan di ruang tamu depan. Alhasil, tim menemukan 1 buah kotak charger HP merk Express Power yang di terletak di atas lemari TV ruang tamu. Di dalam kotak tersebut petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti Ganja.

Tidak sampai di situ saja, selanjutnua petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar terduga ASH, dan tim menemukan barang bukti berupa 33 amp/bungkus kecil kertas warna coklat, yang diduga berisikan Ganja. Barang haram tersebut ditemukan di balik lemari pakaian dengan posisi dibawah lantai kamar.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di bawah tempat tidur AS. Petugas menemukan 1 bal kertas warna Coklat yang sudah dipotong kecil ,1 buah gunting, 1 bungkus kertas Tiktak kecil warna putih, 1 buah kotak kecil anak hekter, 1 buah hekter kecil, dan 1 buah plastik asoy warna putih.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga ASH mengakui bahwasannya narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya, memang untuk diedarkan.

"Pelaku dan seluruh barang buktinya, langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Langkat, guna untuk proses hukum lebih lanjut," terang Amrizal.

(Ahmad Fauzi PA)

Posting Komentar

0 Komentar